PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) yang beroperasi di Roko-roko, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), selalu komitmen dan patuh dalam aturan pengelolaan lingkungan.
Sebagai perusahaan yang mengedepankan good practice mining, PT GKP terus berupaya menjaga kualitas lingkungan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) agar tetap terjaga. GM External PT GKP, Bambang Murtiyoso mengatakan operasional perusahaannya tersebut menjalankan prinsip good mining practice (GMP). Mulai dari reboisasi hingga menjaga kualitas DAS.
“Sesuai aturan UU tentang pengelolaan lingkungan sudah kita laksanakan. Misalnya soal reklamasi dan penghijauan. Sehingga tidak ada satupun lingkungan yang rusak akibat aktivitas produksi, karena kita selalu perhatikan dan dijaga,” ujarnya kepada awak media.
Bambang menambahkan, areal aktivitas PT GKP tidak berada di kawasan pemukiman penduduk. Melainkan berada di areal hutan yang dimana telah memenuhi syarat dengan status Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Jadi seperti foto yang dimuat oleh salah satu media nasional menyebut PT GKP beraktivitas di pemukiman masyarakat itu tidak benar adanya. Foto yang dimuat itu bukan di lokasi PT GKP melainkan diambil dari daerah lain yang seolah-olah terjadi di lokasi kami,” ungkapnya.
Rehabilitasi DAS
Untuk merealisasikan komitmen pengelolaan lingkungan dan upaya menjaga stabilitas ekosistem lingkungan, PT GKP tidak hanya melakukan kegiatan reklamasi lahan di dalam area proyek penambangan, tetapi juga melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di dua area yang telah ditetapkan pemerintah di luar lahan konsesi.
Kegiatan ini merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luas areal yang dilakukan rehabilitasi seluas kurang lebih 744 Ha, di mana pelaksanaannya tengah dilakukan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Penghijauan dan Reklamasi
Saat ini terus berupaya melakukan reklamasi dan penghijauan kembali pasca kegiatan pertambangan yang berlokasi di Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep.
Reklamasi pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP merupakan proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan, agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan. Kegiatan reklamasi ini merupakan sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan kembali areal lahan pasca kegiatan tambang.
Komitmen Jaga Kualitas Air Laut dan Biota Laut
Salah satu objek yang menjadi fokus pemeliharaan PT GKP yakni kualitas laut dan biotanya. Sejauh ini, kondisi air laut dan biota yang terdapat didalamnya masih terjaga. Dalam melakukan aktivitasnya, PT GKP menerapkan sistem teknologi untuk mencegah adanya pencemaran lingkungan terutama air laut, yakni penerapan sediment pond.
Dari awal sejak PT GKP beroperasi telah menggunakan Sedimen pond untuk mencegah tidak adanya pencemaran laut maupun sungai. Adanya sedimen Pond, seluruh limbah tidak langsung masuk ke laut atau sungai. Melalui proses filter yang sistematis, limbah atau endapan material akan menghasilkan air yang bersih. Sehingga, air laut maupun sungai tetap terjaga.
More Stories
Pakar Sebut Penambangan di Pulau Kecil Tetap Legal, Ini Syaratnya
Kolaborasi PT GKP dan UPTD Puskesmas Lampeapi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Investasi Jangka Panjang PT GKP, Dorong Transformasi Konkep Mandiri