
Tim dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria inisial MU yang diduga melakukan penghinaan terhadap suku Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui posting-an media sosial. Polisi menyebut MU pernah memiliki hubungan suami-istri dengan wanita yang melaporkannya.
“Kita interogasi kepada terkait (MU). Ternyata antara terlapor dan pelapor ini pernah suami-istri, sekarang sudah cerai,” ujar Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Heri Tri Maryadi dalam keterangannya di Kendari, Selasa (22/9/2020).
Kepada polisi, MU mengaku menggunakan akun Facebook mantan istrinya untuk mem-posting penghinaan suku Tolaki.
“Pelapor (mantan istri MU) ini merasa akunnya digunakan oleh seseorang seolah-olah dia yang mem-posting tulisan, padahal dia tidak pernah melakukan itu,” tuturnya.
Lebih lanjut MU mengaku kepada polisi bahwa dirinya melakukan penghinaan tersebut karena sakit hati kepada mantan istrinya.
“Sepertinya ada rasa benci dengan pelapor, seolah-olah pelapor ini benci dengan orang Tolaki. Padahal terlapor ini sendiri merupakan suku Tolaki,” bebernya.
“Pada dasarnya tidak ada penghinaan suku, ini pribadi karena MU benci pada mantan istrinya, sehingga seolah-olah nanti si istri ini nanti akan di-bully,” sambung Heri.
Pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat (18/9).
“Untuk penangkapan kami lakukan pada 18 September dan penahanan dilakukan tanggal 19 September,” tandasnya.
Posting-an penghinaan tersebut di-posting pada 7 September, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut pada 16 September setelah ada yang memberitahukan bahwa akunnya telah mem-posting sesuatu tapi tidak dilakukan oleh dirinya. Pemeriksaan terhadap MU dilakukan pada 17 September.
Posting-an tersebut juga sempat menuai protes massa yang berunjuk rasa di Kota Kendari berujung aksi anarkistis.
Sumber: Detik News
More Stories
DLH Konkep Tegaskan Tidak Ada Kerusakan Lingkungan di Wawonii
Rayakan HUT RI ke-78, PT GKP Gelar Berbagai Kegiatan Menarik
Wabup Konkep Resmikan Masjid Al Muhajirin GKP