
Seorang aktivis penolak tambang di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe, Jasmin dikabarkan ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra.
Menurut rekannya, Mando Maskuri, Jasmin ditangkap di kediaman kakaknya di Kendari sekira pukul 17.00 WITA.
“Kemarin ditangkap oleh sekitar enam orang penyidik dari Polda Sultra,” kata Mando.
Dalam surat resmi Polda Sultra, Jasmin dijemput paksa karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik atas laporan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart membenarkan surat yang diteken Dirkrimum Polda Sultra AKBP La Ode Aries El Fatar tentang penjemputan Jasmin sebagai saksi.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Harry melalui pesan singkat.
Meski polisi menyebutnya sebagai penjemputan sebagai saksi, namun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Jasmin tangkap polisi atas laporan PT GKP.
Divisi Hukum JATAM Muh Jamil menyatakan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, telah melaporkan sebanyak 27 warga Wawonii ke polisi.
Jasmin, bersama 21 warga lainnya, telah dilaporkan ke polisi oleh pelapor atas nama Marion, karyawan PT GKP, pada 24 Agustus 2019 lalu, dengan tuduhan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 333 KUHP.
Sementara, enam orang warga lainnya dilaporkan karena duugaan penganiayaan dan melawan investasi tambang di pulau itu.
“Empat hari sebelum penangkapan Jasmin, tepatnya pada 20 November 2019 lalu, sekelompok massa yang diduga dimobilisasi PT GKP mendemo Polda Sultra untuk mendesak polisi memproses hukum seluruh warga yang telah dilaporkan perusahaan. Hal ini kami nilai sebagai bentuk nyata intervensi perusahaan terhadap Kepolisian,” kata Jamil dalam keterangan tertulisnya.
JATAM menganggap pelaporan terhadap Jasmin dan warga Wawonii lainnya patut dipertanyakan.
Jamil mengatakan lahan-lahan yang dipertahankan warga yang diterobos pihak PT GKP, lalu berujung pada pelaporan puluhan warga itu, adalah milik sah masyarakat dan tidak pernah diserahkan atau dijual ke PT GKP untuk dijadikan jalan tambang (hauling).
“Dengan kata lain, yang mestinya diproses polisi adalah tindak kejahatan PT GKP yang menerobos lahan milik masyarakat,” katanya.
Jamil menduga keberadaan PT GKP, termasuk seluruh perusahaan tambang di Wawonii diduga ilegal. Pasalnya Wawonii hanyalah pulau kecil seluas 708,32km2. Berdasarkan ketentuan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil peruntukannya bukan untuk kegiatan pertambangan.
Tak hanya itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Privinsi Sulawesi Tenggara dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sultra, peruntukkan pulau Wawonii bukan untuk pertambangan.
“Dengan demikian, penangkapan terhadap Jasmin, berikut 26 warga lain yang telah dilaporkan ke polisi, patut diduga atas ‘pesanan’ PT GKP kepada polisi yang bertujuan untuk membungkam suara penolakan tambang dari masyarakat pulau Wawonii di satu sisi dan memuluskan niat jahat PT GKP dalam mengeruk perut pulau kecil itu di sisi yang lain,” ujarnya.
Jamil mencatat PT GKP sudah tiga kali menerobos lahan milik masyarakat untuk membangun jalan tambang.
Penerobosan pertama terjadi pada 9 Juli 2019 di lahan milik Marwah. Penerobosan kedua pada 16 Juli 2019 di lahan milik Idris, dan penerobosan ketiga yang berlangsung tengah malam pada 22 Agustus 2019, di lahan milik Amin, Wa Ana, dan Labaa.
Lahan-lahan yang diterobos itu merupakan milik sah masyarakat, telah dikelola lebih dari 30 (tiga puluh) dan tak pernah telat membayar pajak.
“Penerobosan berulang-ulang itu, pun telah dilaporkan warga kepada polisi. Idris, warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, misalnya, telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari pada 14 Agustus 2019 lalu.
–
Sumber: CNN
More Stories
1500 Paket Bingkisan Lebaran Disalurkan PT GKP kepada Masyarakat Lingkar Tambang
Pakar Sebut Penambangan di Pulau Kecil Tetap Legal, Ini Syaratnya
Komitmen PT GKP Terapkan Kaidah Good Mining Practice, Air dan Lingkungan Tetap Terjaga