Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Lansilowo Raya (HIMPALA) mengecam tindakan perusahaan tambang di Konkep.
Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), merupakan wilayah atau pulau kecil yang tidak diperuntukkan untuk lahan pertambangan. Akan tetapi tanpa mengesampingkan hal tersebut, PT Gema Kreasi Perdana atau Harita Grup diberikan izin oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Ketua HIMPALA Afriyanto menjelaskan bahwa, di Konawe Kepulauan tidak ada Izin Pertambangan karena merujuk pada peraturan daerah (RT/RW) Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sebelumnya ketua Afriyanto juga berharap agar kiranya pemerintah setempat dapat memperhatikan wisata yang ada di Wawonii, terkhusus air terjun Tumburano yang terletak di Wawonii utara, kelurahan lansilowo.
“Wisata tersebut telah lama di kenal oleh masyarakat luas, sebagai wisata yang memperlihatkan keindahannya. Untuk itu, Saya menghimbau agar kiranya masyarakat yang berkunjung ke wisata tersebut dapat memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar wisata dan ramah terhadap lingkungannnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, kabupaten Konawe Kepulauan merupakan kabupaten yang lokasinya itu tidak bisa dijadikan pertambangan karena wilayah itu hanya berkisar kurang lebih 867,6 km² persegi.
“Sebelumnya Izin pertambangan yang ada di Konkep itu merupakan izin dari bupati Konawe (Lukman Abunawas) sebelum Konkep terpisah atau memekarkan diri menjadi kabupaten,” jelasnya.
Afrianto menyatakan pihak tambang tidak lagi mengikuti aturan yang di tetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Dikarenakan pada hari Selasa (29/9/2020), pihak tambang membawa beberapa karung yang berisi material hasil nikel untuk dijadikan sampel.
“Kami meminta agar Pemda mengambil langkah tegas secepatnya,” tutup ketua HIMPALA.
Sumber: tegas.co
More Stories
Investasi Jangka Panjang PT GKP, Dorong Transformasi Konkep Mandiri
Kolaborasi Lintas Sektor, Kunci Keseimbangan Pelestarian Lingkungan Pulau Wawonii
Kunjungan Kepala UPP Kelas III Lapuko ke PT GKP