Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the google-analytics-for-wordpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u6058624/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
DLH Konkep Apresiasi PT GKP Reklamasi Lahan Tambang
April 23, 2025

Redaksi Sulawesi

Sumber Berita Terpercaya

DLH Konkep Apresiasi PT GKP Reklamasi Lahan Tambang

kegiatan reklamasi PT GKP

Penanaman cover crop untuk reklamasi lahan pasca tambang

Kegiatan reklamasi dan rehabilitasi lahan yang tengah dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) merupakan kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Ahad, 19 November 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Kepulauan, M. Rustam Efendi, saat melakukan kunjungan kerja ke PT GKP Jumat, 17/11/2023.

“Berdasarkan pemantauan kami di lapangan hari ini PT GKP telah melaksanakan salah satu kegiatan untuk persiapan reklamasi lahan pasca tambang,” ujar dia.

Rustam juga menjelaskan, kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan PT GKP sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam beleid tersebut tertuang pada Pasal 107 menyebutkan, setiap perusahaan wajib melaksanakan reklamasi atau reboisasi pada kawasan hutan yang diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sudah tidak digunakan. Maka kegiatan reklamasi harus dijalankan oleh perusahaan.

“Apa yang dilakukan oleh PT GKP ini tertuang di dalam RKAB maupun di dokumen AMDAL yang menjadi kewajiban perusahaan yang telah mendapat atau memperoleh izin pengelolaan izin tambang untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan ramah,” terangnya.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Kepulauan memberikan apresiasi atas itikad baik perusahaan yang tetap berkomitmen pada pengelolaan lingkungan melalui kegiatan reklamasi dan revegetasi.

“Kami melihat perusahaan punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal bagaimana melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik,” tutup dia.

Sementara itu Humas PT GKP, Marlion,  menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang. Sehingga, meski kegiatan produksi untuk sementara waktu terhenti, tetapi tanggung jawab kegiatan reklamasi tetap harus dilakukan.

“PT GKP merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan. Tanggungjawab reklamasi merupakan kewajiban yang melekat dan tetap harus dilakukan dalam kondisi apapun,” pungkas Marlion.

Sebagai informasi, Revegetasi adalah proses penanaman kembali dan pembangunan kembali tanah pada lahan yang terganggu.

Sumber: Sorot Sultra