Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the google-analytics-for-wordpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u6058624/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Cegah peredaran narkoba, BNN Sulawesi Tenggara tes urine puluhan warga Kendari - Redaksi Sulawesi
April 23, 2025

Redaksi Sulawesi

Sumber Berita Terpercaya

Cegah peredaran narkoba, BNN Sulawesi Tenggara tes urine puluhan warga Kendari

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tes urine kepada puluhan warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra, Harmawati mengatakan tes urine tersebut dilaksanakan dalam rangka mendeteksi dini dalam upaya menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Screening test atau tes urine narkoba ini sebagai bentuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” kata Harmawati, di Kendari, Kamis.

Harmawati mengungkapkan, pelaksanaan tes urine narkoba tersebut diikuti sebanyak 17 orang peserta yang terdiri dari Ketua RT/RW, Babinsa, Babinkamtibmas, dan personel kelurahan Mandonga, hasilnya dinyatakan negatif.

“Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba diawali dari lingkungan keluarga dan berbasis masyarakat, jadi kami harapkan orang tua dan tokoh tokoh masyarakat dapat berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Harmawati.

Pada kesempatan tersebut, Harmawati juga menyampaikan jika seorang pengguna murni tidak akan dipidana, tetapi akan diarahkan untuk mengikuti program rehabilitasi sesuai Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, namun jika seseorang menjadi seorang bandar dan pengedar maka akan dikenakan pidana hukum.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Mandonga, Muhammad Sadrin Tahir mengimbau seluruh warganya agar tidak menggunakan narkoba apalagi terlibat pada jaringan peredaran gelap narkoba.

“Tentu saya mengajak kepada seluruh warga saya agar tidak terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, alangkah baiknya jika lingkungan kita ini bisa terbebas dari barang haram itu,” pungkas Sadrin.

Sumber: Antara Sultra