
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi angkat bicara, terkait salah satu perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). PT GKP diduga telah menyerobot lahan warga di Desa Roko-roko Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konkep.
Ali Mazi menyebut bahwa hal itu bukanlah suatu penggusuran. Menurutnya, pihak perusahaan PT GKP telah membayar ganti rugi kepada pemilik lahan yang ada di kawasan itu.
“Tidaklah, itu omong kosong itu kita sudah turunkan tim kejaksaan semua kok. Kita sudah turunkan tim, masyarakat setempat kan juga sudah terima kok. Jadi begini kan itu ada 9 izin usaha pertambangan (IUP) kita sudah cabut, nah daerah itu kalau potensi ada yah kita biarkan saja,” ujar Ali Mazi ketika ditemui awak media, usai menggelar rapat koordinasi (rakor) di salah satu hotel Kendari
Ia menjelaskan, potensi daerah seperti perikanan, pariwisata, serta pertambangan harus dikelola dengan baik, untuk menambah penghasilan daerah itu sendiri. Pihaknya pun telah melakukan evaluasi terkait IUP-IUP yang ada di Kabupaten Konkep.
“IUP-IUP ini sudah ada yang dikeluarkan, ada yang sudah tidak sesuai kita cabut. Kira-kira yang bisa berjalan yah kita jalankan. Sudahlah kita sekarang begini lebih baik turun langsung ke lapangan, toh kita kan tidak mau bohongi rakyat, kita pikirkan daerah kita bisa maju,” tandasnya.
–
Sumber: Zona Sultra
More Stories
1500 Paket Bingkisan Lebaran Disalurkan PT GKP kepada Masyarakat Lingkar Tambang
Pakar Sebut Penambangan di Pulau Kecil Tetap Legal, Ini Syaratnya
Komitmen PT GKP Terapkan Kaidah Good Mining Practice, Air dan Lingkungan Tetap Terjaga